Laporan –
Iwan
Wartawan
FOKUS BERITA
MALANG RAYA
- Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas yang terindikasi
sebagai tempat penampungan Calon Tkw tanpa memasang papan nama dan berada di
wilayah Kabupaten Malang.
Kepala
Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo angkat bicara sewaktu
ditemui awak media (22/2) di kantor Kepanjen, beliau menjelaskan " terkait
hal itu, sudah ada tupoksinya masing-masing seperti permasalahan ijin,ya
ditangani dinas perijinan, sedangkan kalau menyangkut aturan perda serta sanksi
,ya Satpol PP .
Dan kami
cuma memberi rekom pada mereka untuk diteruskan ke dinas perijinan terkait
masalah surat-surat ijin sebagai legalitas tempat penampungan resmi.
Selain itu,
kalau ada informasi dari masyarakat tentang indikasi tempat penampungan yang
tanpa memasang papan nama, saya berterima kasih dan akan saya ingatkan mereka
".
Dalam
kesempatan itu, Kepala Disnaker juga sempat menghubungi pemilik penampungan
melalui seluler dan diterima oleh istri yang bersangkutan .keterangan yang
berhasil dihimpun dari pemilik, dia mengatakan bahwa masih diluar kota dan
terkait papan nama, itu ada ,tapi di pasang didalam pagar. Karena kalau
dipasang diluar takut rusak. Pungkas istri pemilik penampungan .
Dan dari
Kabid Penta disnaker Junaedi juga menambahkan kalau syarat untuk ijin
penampungan CTKI sebagai berikut:
Foto Copy
SIPPTKIS dari Menakertrans RI, surat keputusan direksi tentang pengangkatan
penanggung jawab penampungan, ijin HO/ijin Gangguan, perjanjian Sewa menyewa,
struktur organisasi, Ly Out tempat penampungan, surat keterangan domisili dari
kades/lurah setempat, daftar perlengkapan tempat penampungan, waJib lapor UU 7
tahun 1981 dari disnaker, daftar kepertaan BPJS kesehatan dan Ke tenagakerjaan
.itu semua harus terpenuhi.
Sedangkan
dari ' J ' selaku pemilik penampungan sewaktu di konfirmasi Fokus Berita
On-Line (23/2) Jumat mengakui kalau baru dihubungi Disnaker Kabupaten Malang
terkait hal itu, dan untuk papan nama yang mau ditaruh di depan tempat
penampungan masih pesan.
Dari
keterangan yang bersangkutan pada awak media, kalau dia cuma cabang di
Kabupaten Malang, dan kantor pusatnya PT.SPA berada di Jl.Jawa no.46. Desa
Cemandi,Kec.Sedati - Sidoarjo.tambah J pada Awak media.
Menurut
tetangga ' J ' (17/2) kalau penampungan tersebut sudah mulai beroperasi beberapa
Tahun lalu dan memang tidak ada papan yang dipasang depan tempat
penampungan,mungKin juga tidak membayar pajak, tapi ko aman-aman saja selama
ini dan tahunya kami sebagai warga kalau ada yang menempati penampungan, ya
pada waktu ketemu pagi belanja dan pada saat pagi ada mobil yang menjemput
calon TKW dan katanya mau ketempat pelatihan " ujar warga. (Iwn/dk)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar