Senin, 26 Februari 2018

Penampungan Terindikasi Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Harus Menindak



Laporan – Iwan
Wartawan FOKUS BERITA
  

MALANG RAYA - Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas yang terindikasi sebagai tempat penampungan Calon Tkw tanpa memasang papan nama dan berada di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo angkat bicara sewaktu ditemui awak media (22/2) di kantor Kepanjen, beliau menjelaskan " terkait hal itu, sudah ada tupoksinya masing-masing seperti permasalahan ijin,ya ditangani dinas perijinan, sedangkan kalau menyangkut aturan perda serta sanksi ,ya Satpol PP  .
Dan kami cuma memberi rekom pada mereka untuk diteruskan ke dinas perijinan terkait masalah surat-surat ijin sebagai legalitas tempat penampungan resmi.


Selain itu, kalau ada informasi dari masyarakat tentang indikasi tempat penampungan yang tanpa memasang papan nama, saya berterima kasih dan akan saya ingatkan mereka ".

Dalam kesempatan itu, Kepala Disnaker juga sempat menghubungi pemilik penampungan melalui seluler dan diterima oleh istri yang bersangkutan .keterangan yang berhasil dihimpun dari pemilik, dia mengatakan bahwa masih diluar kota dan terkait papan nama, itu ada ,tapi di pasang didalam pagar. Karena kalau dipasang diluar takut rusak. Pungkas istri pemilik penampungan .

Dan dari Kabid Penta disnaker Junaedi juga menambahkan kalau syarat untuk ijin penampungan CTKI sebagai berikut:

Foto Copy SIPPTKIS dari Menakertrans RI, surat keputusan direksi tentang pengangkatan penanggung jawab penampungan, ijin HO/ijin Gangguan, perjanjian Sewa menyewa, struktur organisasi, Ly Out tempat penampungan, surat keterangan domisili dari kades/lurah setempat, daftar perlengkapan tempat penampungan, waJib lapor UU 7 tahun 1981 dari disnaker, daftar kepertaan BPJS kesehatan dan Ke tenagakerjaan .itu semua harus terpenuhi.

Sedangkan dari ' J ' selaku pemilik penampungan sewaktu di konfirmasi Fokus Berita On-Line (23/2) Jumat mengakui kalau baru dihubungi Disnaker Kabupaten Malang terkait hal itu, dan untuk papan nama yang mau ditaruh di depan tempat penampungan masih pesan.
Dari keterangan yang bersangkutan pada awak media, kalau dia cuma cabang di Kabupaten Malang, dan kantor pusatnya PT.SPA berada di Jl.Jawa no.46. Desa Cemandi,Kec.Sedati - Sidoarjo.tambah J pada Awak media.

Menurut tetangga ' J ' (17/2) kalau penampungan tersebut sudah mulai beroperasi beberapa Tahun lalu dan memang tidak ada papan yang dipasang depan tempat penampungan,mungKin juga tidak membayar pajak, tapi ko aman-aman saja selama ini dan tahunya kami sebagai warga kalau ada yang menempati penampungan, ya pada waktu ketemu pagi belanja dan pada saat pagi ada mobil yang menjemput calon TKW dan katanya mau ketempat pelatihan " ujar warga. (Iwn/dk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar