Laporan - Yudi Setyawan
Wartawan FOKUS BERITA
LAMPUNG UTARA - Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, Kapolres AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Marthon, Plt Bupati yang diwakili oleh Asisten I Pemkab setempat, Yuzar, dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, saat memimpin rapat penyuluhan hukum di Aula Tapis, Pemkab Lampura.
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung menggelar penyuluhan
tentang tindak pidana pilkada serentak Juni 2018 mendatang, di Aula Tapis,
Pemkab Lampura.
Dalam kegiatan itu, Kejari
bekerjasama dengan Pemkab, Polres, KPU, dan Panwaslu dan dihadiri sekurangnya
221 Kepala Desa dan lurah dari 247 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Lampura.
Kegitan dipimpin langsung Kajari
Sunarwan, didampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Lampura
Marthon, Plt Bupati yang diwakili Asisten I Pemkab setempat Yuzar, dan Ketua
Panwaslu Zainal Bahtiar.
Menutut Kasi Intel Kajari Kotabumi
Dicky Zaharuddin, mengatakan pelanggaran pada masa kampanye bisa dikenakan
hukuman 4-5 tahun penjara.
“Sedangkan, untuk pembatalan calon
dilihat dari siapa pelaku pelanggarannya. Yang jelas untuk proses penindakan
terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon Kada akan
dilakukan oleh Panwaslu yang akan disampaikan kepada Gakumdu, penyidik (polisi)
dan Kejaksaan,” ujar dia.
Dijelaskan lebih lanjut, sementara
untuk masalah proses pada pelanggaran Pilkada sebelum proses persidangan akan
dilakukan proses koordinasi dari Panwas, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak
terkait lainnya.
“Untuk proses penyelidikan kalau
untuk di Kepolisian kita kurang tau, tapi kalau di Kejaksaan prosesnya itu 5
hari, 7 hari menuju proses persidangan,” kata dia.
Sementara itu, Asisten I Setkan
Lampura Yuzar mewakili PLT Bupati Sriwidodo, menjelaskan pelaksanaan penyuluhan
hukum tersebut bertujuan untuk memberitahukan seluruh kepala desa dan seluruh
masyarakat Lampura agar mengerti tentang UUD yang berlaku dalam kebijakan
pilkada mana yang boleh dan tidak boleh dalam berkampanye.
"Saya mengharapkan seluruh
kepala desa tidak boleh mengikuti kampanye, tidak boleh memasang iklan di mobil
atau masuk sebagai Tim Sukses disalah satu Calon Kada serentak Juni 2018
mendatang, serta tidak boleh melakukan kampanye apalagi ikut-ikutan membagikan
sembako di daerah tempatnya bertugas masing-masing. Untuk itu, sekali lagi saya
menekankan kepada seluruh Bapak Ibu yang hadir dalam acara ini agar menanamkan
sikab bahwa pada Pilkada serentak mendatang kita harus netral," ujar Yuzar
singkat.Fb,yudi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar