LAMPUNG
UTARA - Wakil Bupati Lampung Utara dr. H. Sri Widodo. M.Kes., SP.,PD.,
FINASIM., menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Utara, di Ruang Rapat I Gubernur Lampung, Senin, 12/02/2018.
Adapun
selain penerima SK Plt. Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara tersebut antara
lain Wakil Walikotamadya Bandarlampung, Wakil Bupati Lampung Tengah,
serta Wakil Bupati Lampung Timur.
Surat
Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah diserahkan langsung oleh
Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo.
Dalam
sambutannya Gubernur Lampung, M. Ridho Ficado, bahwa penyerahan SK Plt. Kepala
Daerah kepada para wakil kepala daerah tersebut didasari bahwa wakil walikota
maupun wakil bupati selama ini juga ikut berperan serta dalam hal menjalankan
roda pemerintahan birokrasi.
“Wakil
walikota maupun wakil bupati sudah tentu memahami segala kebijakan pemerintahan
maupun mekanisme birokrasi yang telah dijalankan selama ini. Situasi maupun
kondisi di daerahnya sudah dikuasai serta dipahami sebelumnya. Sehingga, ketika
ia ditunjuk untuk menduduki jabatan Plt. Kepala Daerah, secara otomatis
tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik terus berjalan sesuai dengan perencanaan
daerah sebelumnya,” ungkap, M. Ridho Ficardo.
Lebih
lanjut disampaikan Gubernur Lampung, hal-hal yang menjadi hak dan kewenangan
Plt. Kepala Daerah mencakup hak protokoler dan hak administrasi keuangan.
”Dalam
hal menjalani fungsinya sebagai Plt. Kepala Daerah, yang menjadi hak dan
kewenangan wakil bupati/walikota mencakup hak administrasi keuangan tetap
melekat pada jabatannya semula sebagai wakil bupati/walikota. Sementara, untuk
hak dan kewenangan protokoler, Plt. Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama
dengan Bupati dan/atau Walikota,” jelas M. Ridho Ficardo.
Dalam
hal melaksanakan tugas strategis lainnya, lanjut Gubernur Lampung, Plt.
Bupati/walikota menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan daerah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi jabatan Bupati dan/atau Walikota yang sedang menjalani
cuti tanpa pertanggungan Negara.
“Hal
ini guna menjaga kewibawaan dan marwah pemerintah daerah. Pelaksanaan pelayanan
publik juga tetap dijalankan oleh Plt. Kepala Daerah. Selain itu,
fasilitas Negara yang digunakan oleh Kepala Daerah yang saat ini telah
mengambil cuti tanpa pertanggungan Negara juga menjadi fasilitas yang sama
untuk dipergunakan oleh Plt. Kepala Daerah,” tuturnya seraya menegaskan apabila
dikemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan fasilitas
negara oleh Kepala Daerah yang sedang tidak dalam pertanggungan Negara, maka
Pelaksana Tugas Bupati/Walikota dapat mengevaluasi yang kemudian memberikan
delik aduan pada yang berwajib.
Terkait
dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Plt. Kepala Daerah harus
memfasilitasi pelaksanaan Pilkada di Provinsi maupun di kabupaten/kota.
Dalam
hal ini ASN yang tidak mampu menghindari keterlibatannya dalam kegiatan politik
jelang Pilkada serentak 2018, Gubernur Lampung menyarankan agar ASN dimaksud
juga mengajukan diri untuk mengambil cuti tanpa pertanggungan Negara.
“Ini
disarankan untuk menghindari terjadinya potensi negatif yang berdampak pada
rusaknya tatanan soliditas dan kinerja ASN tersebut di dinas/instansi tempatnya
bekerja,” tegas M. Ridho Ficardo.
Sementara
itu, Wakil Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, penerima SK Plt. Bupati Lampura
menyatakan akan melaksanakan amanah yang disampaikan oleh Gubernur Lampung
dengan mengedepankan proporsionalitas dan profesionalisme dalam arah kebijakan
pemerintahannya kelak.
“Seperti
arahan Gubernur, dalam menjalankan tugas dan kewenangan Plt. Bupati Lampura,
saya akan laksanakan dengan meningkatkan etos kerja ASN dan pelayanan publik
serta memperbaiki tatakelola administrasi birokrasi. Tentunya hal ini membutuhkan
dukungan dari segenap pihak dan stakeholder mitra Pemkab Lampura,” tutur dr.
Sri Widodo.
Dalam
hal memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, dr. Sri Widodo menyerukan
kepada seluruh pihak untuk senantiasa menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas
wilayah.To

Tidak ada komentar:
Posting Komentar