LAMPUNG UTARA - Ada Apa Dengan
Pengundian Nomor Urut 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
Terbuka Untuk Umum Namun Tertutup Untuk Awak Media Bukankah
Sudah Jelas wartawan Berhak Mengetahui Terkait
Informasi Publik dan Sudah Jelas ada didalam undang-Undang no, 40 Tahun
1999,Sah badan Hukum nya.
Hingga Pukul,11,00 Para Pawarta
cetak atau pun Elektronik Tidak di Perbolehkan Memasuki Ruanga Guna Meliput
Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Guna Pemberitaan yang
Akurat dan Berimbang Agar masyarakat tau dan ikut Memantau Pelak Sanaan Pemilu
Kada di Lampung Utara.
Tapi nyata nya Kebalikan nya, Tak
Ada Satupun Rekan-Rekan Media Wartawan Yang di Perbolehkan Masuk Guna Meliput
atau Pun Mengambil Gambar Pelaksanaan Pengundian Nomor Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Utara, Dalam Hal Ini Syapa yang Salah Apakah Rekan Media
atau Pihak KPU Lampura.
Wartawan Belum di ijinkan Masuk
Nanti Kalau Sudah di ijinkan Baru Bisa di Persilakan Masuk Ruangan Guna
Peliputan Atau Pengambilan Gambar Ucap Maria Selaku Kasubag Teknis di KPU
Lampura.
Sementara Paslon Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sudah Berada di Dalam Gedung Islamik Center Guna Menunggu
Pengundian Nomor Urut Padangan, Dari Pukul 10,00 WIB,Hingga Pukul 11,00 WIB,
Rekan-Rekan Dari Media Belum juga di ijinkan Masuk Ruangan Gedung Guna
Peliputan Kegiatan Pegundian Nomor Urut Bakal Calon.To,, yudi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar