Senin, 26 Februari 2018

Penampungan Terindikasi Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Harus Menindak



Laporan – Iwan
Wartawan FOKUS BERITA
  

MALANG RAYA - Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas yang terindikasi sebagai tempat penampungan Calon Tkw tanpa memasang papan nama dan berada di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo angkat bicara sewaktu ditemui awak media (22/2) di kantor Kepanjen, beliau menjelaskan " terkait hal itu, sudah ada tupoksinya masing-masing seperti permasalahan ijin,ya ditangani dinas perijinan, sedangkan kalau menyangkut aturan perda serta sanksi ,ya Satpol PP  .
Dan kami cuma memberi rekom pada mereka untuk diteruskan ke dinas perijinan terkait masalah surat-surat ijin sebagai legalitas tempat penampungan resmi.


Selain itu, kalau ada informasi dari masyarakat tentang indikasi tempat penampungan yang tanpa memasang papan nama, saya berterima kasih dan akan saya ingatkan mereka ".

Dalam kesempatan itu, Kepala Disnaker juga sempat menghubungi pemilik penampungan melalui seluler dan diterima oleh istri yang bersangkutan .keterangan yang berhasil dihimpun dari pemilik, dia mengatakan bahwa masih diluar kota dan terkait papan nama, itu ada ,tapi di pasang didalam pagar. Karena kalau dipasang diluar takut rusak. Pungkas istri pemilik penampungan .

Dan dari Kabid Penta disnaker Junaedi juga menambahkan kalau syarat untuk ijin penampungan CTKI sebagai berikut:

Foto Copy SIPPTKIS dari Menakertrans RI, surat keputusan direksi tentang pengangkatan penanggung jawab penampungan, ijin HO/ijin Gangguan, perjanjian Sewa menyewa, struktur organisasi, Ly Out tempat penampungan, surat keterangan domisili dari kades/lurah setempat, daftar perlengkapan tempat penampungan, waJib lapor UU 7 tahun 1981 dari disnaker, daftar kepertaan BPJS kesehatan dan Ke tenagakerjaan .itu semua harus terpenuhi.

Sedangkan dari ' J ' selaku pemilik penampungan sewaktu di konfirmasi Fokus Berita On-Line (23/2) Jumat mengakui kalau baru dihubungi Disnaker Kabupaten Malang terkait hal itu, dan untuk papan nama yang mau ditaruh di depan tempat penampungan masih pesan.
Dari keterangan yang bersangkutan pada awak media, kalau dia cuma cabang di Kabupaten Malang, dan kantor pusatnya PT.SPA berada di Jl.Jawa no.46. Desa Cemandi,Kec.Sedati - Sidoarjo.tambah J pada Awak media.

Menurut tetangga ' J ' (17/2) kalau penampungan tersebut sudah mulai beroperasi beberapa Tahun lalu dan memang tidak ada papan yang dipasang depan tempat penampungan,mungKin juga tidak membayar pajak, tapi ko aman-aman saja selama ini dan tahunya kami sebagai warga kalau ada yang menempati penampungan, ya pada waktu ketemu pagi belanja dan pada saat pagi ada mobil yang menjemput calon TKW dan katanya mau ketempat pelatihan " ujar warga. (Iwn/dk)

Minggu, 25 Februari 2018

Malam Diterjang Hujan, Begini Kondisi Jalan Poros Desa Kawistolegi Pagi Ini




Laporan - M Nur Shodiq
Wartawan FOKUS BERITA

LAMONGAN - Curah hujan yang tinggi pada Kamis 22 Februari malam kemarin membuat kawasan Jalan Pagarsih RW 2, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupatrn Lamongan kembali tergenang Air.

Salah seorang Warga Achwan (45) mengatakan Derasnya Air hujan yang mengalir di sepanjang Jalan Poros Desa Kawistolegi - Bungkawak Meluber kejalan sehingga  sekitar pukul 19.00 WIB. Hujan yang tidak kunjung reda membuat air terus meluap hingga ke jalan.

"Ya adalah air meluap 30 cm sampai semeteran mah. Paling parah mah yang didepan Mushola ujung selatan dan didepan Balai Desa (Kawistolegi )," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).


Menurut Achwan air baru mulai surut sekitar dua jam. "Baru surut jam sembilanan (21.00 WIB). Soalnya hujan udah mulai reda jam segitu," katanya.

Pantauan Fokus Berita.com sejumlah staf Desa Melakukan kebersihan sejak Jumat pagi mulai membersihkan sisa-sisa Hujan semalam. Staf  Desa memungut sampah yang tersangkut dan mengalir di sungai.

Selain itu ada juga petugas yang membersihkan material Hujan yang tersisa di jalanan seperti Sampah dan bebatuan. Proses pembersihan di jalan tersebut dilakukan secara manual oleh Pemdes Kawistolegi .

Pengendara terutama sepeda motor yang melintas di Jalan Poros Desa harus membatasi kecepatannya karena sebagian jalan masih banyak genangan Air sehingga tidak memercik kepengguna jalan. Dikhawatirkan bisa menyebabkan pengendara tergelincir dan Kotor.

Dengan Kondisi jalan semacam itu pemerintahan wilayah Karanggeneng diam  dan tutup mata seakan akan bukan kerana dalam pemerintahannya. (Nur S)

Kamis, 22 Februari 2018

Penyuluhan Ancaman Hukum Pilkada Di Lampung Utara



Laporan - Yudi Setyawan 
Wartawan FOKUS BERITA

LAMPUNG UTARA - Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, Kapolres AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Marthon, Plt Bupati yang diwakili oleh Asisten I Pemkab setempat, Yuzar, dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, saat memimpin rapat penyuluhan hukum di Aula Tapis, Pemkab Lampura. 

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung menggelar penyuluhan tentang tindak pidana pilkada serentak Juni 2018 mendatang, di Aula Tapis, Pemkab Lampura. 

Dalam kegiatan itu, Kejari bekerjasama dengan Pemkab, Polres, KPU, dan Panwaslu dan dihadiri sekurangnya 221 Kepala Desa dan lurah dari 247 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Lampura.
Kegitan dipimpin langsung Kajari Sunarwan, didampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Lampura Marthon, Plt Bupati yang diwakili Asisten I Pemkab setempat Yuzar, dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar.

Menutut Kasi Intel Kajari Kotabumi Dicky Zaharuddin, mengatakan pelanggaran pada masa kampanye bisa dikenakan hukuman 4-5 tahun penjara.

“Sedangkan, untuk pembatalan calon dilihat dari siapa pelaku pelanggarannya. Yang jelas untuk proses penindakan terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon Kada akan dilakukan oleh Panwaslu yang akan disampaikan kepada Gakumdu, penyidik (polisi) dan Kejaksaan,” ujar dia.

Dijelaskan lebih lanjut, sementara untuk masalah proses pada pelanggaran Pilkada sebelum proses persidangan akan dilakukan proses koordinasi dari Panwas, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
“Untuk proses penyelidikan kalau untuk di Kepolisian kita kurang tau, tapi kalau di Kejaksaan prosesnya itu 5 hari, 7 hari menuju proses persidangan,” kata dia.

Sementara itu, Asisten I Setkan Lampura Yuzar mewakili PLT Bupati Sriwidodo, menjelaskan pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberitahukan seluruh kepala desa dan seluruh masyarakat Lampura agar mengerti tentang UUD yang berlaku dalam kebijakan pilkada mana yang boleh dan tidak boleh dalam berkampanye.

"Saya mengharapkan seluruh kepala desa tidak boleh mengikuti kampanye, tidak boleh memasang iklan di mobil atau masuk sebagai Tim Sukses disalah satu Calon Kada serentak Juni 2018 mendatang, serta tidak boleh melakukan kampanye apalagi ikut-ikutan membagikan sembako di daerah tempatnya bertugas masing-masing. Untuk itu, sekali lagi saya menekankan kepada seluruh Bapak Ibu yang hadir dalam acara ini agar menanamkan sikab bahwa pada Pilkada serentak mendatang kita harus netral," ujar Yuzar singkat.Fb,yudi

Gelar Paripurna DPRD Lampung Utara, Penyampaian Usulan Dua Raperda



Laporan - Yudi Setyawan
Wartawan FOKUS BERITA 

LAMPUNG UTARA – DPRD Lampung Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kedua ‎Raperda itu, yakni Raperda Tentang Pengelolaan Budaya dan Kearifan Lokal Masyarakat Lampung Utara dan Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda – raperda ini merupakan usulan inisiatif DPRD.

‎”Jumlah anggota DPRD yang hadir mencapai 24 orang. Dengan demikian, kuorum rapat terpenuhi,” kata Ketua DPRD Rachmat Hartono saat membuka paripurna.

Rachmat kemudian mempersilakan juru bicara dari kedua Raperda itu untuk menyampaikan uraian singkat berikut tujuan dan manfaat dari Raperda itu. Juru bicara kedua Raperda ini ialah Madri Daud yang berasal dari Fraksi Gerindra.

Menurut Madri, sebagai bangsa yang kaya akan budaya, sudah selayaknya Pemkab Lampung Utara melestarikan dan menjaga kebudayaan dan kearifan lokal yang menjadi warisan nenek moyang. Kendati demikian, untuk mencapai semua tujuan tersebut, harus ada regulasi hukum yang mengaturnya.

“Kami optimistis Raperda ini dapat meningkatkan citra budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaannya,” ungkap nya.

Sementara mengenai alasan dan tujuan dari usulan Raperda Tentang Koperasi, Madri daut mengatakan, ‎belum ada regulasi khusus yang mengatur mengenai lembaga koperasi di Lampung Utara. Padahal, keberadaan koperasi cukup penting dalam meningkatkan perekonomian warga.
‎”‎Peran Pemkab belum optimal dalam hal pengembangan dan penguatan kelembagaan koperasi. Padahal jika dikembang dengan baik, koperasi mampu menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan ekonomi,” kata nya.

Usai pemaparan tersebut, selanjutnya yang bersangkutan menyerahkan dokumen Raperda kepada pimpinan DPRD dan Plt Bupati Sri Widodo.

Kemudian, Rachmat menyerahkan sementara pimpinan sidang kepada Wakil Ketua II Nurdin Habim. Dan seterus nya Rachmat menyerahkan kedua Raperda itu kepada plt bupati Sri Widodo. Paripurna akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda seterus nya.FB, Yudi

Sabtu, 17 Februari 2018

Siswa SMP Negeri 2 Kepanjen Dikeluarkan Setelah Terjadi Penganiayaan




Laporan – Iwan
Wartawan FOKUS BERITA

MALANG RAYA - Terkait buntut dari pemukulan siswa kelas 7g beberapa waktu yang lalu dengan tempat kejadian perkara lingkungan sekitar SMP Negeri 2 Kepanjen Kabupaten Malang.

Menurut keluarga korban pemukulan Bu Sumatri dan Mohammad Hasan selaku orang tua siswa an.Abdurahman Wahid yang menjadi korban mengatakan pada awak media (16/2) sewaktu dikonfirmasi atas kejadian yang menimpa putranya tersebut "berawal dari salah paham antara AW dan A yang menyebabkan ikut campurnya salah seorang pihak keluarga dari A (yakni kakak dari A yang beralamat di jalan Kauman Kepanjen) hingga berujung penganiayaan terhadap AW ,dan hal itu terjadi sekitar selasa (6/2) pukul 15.00 Sewaktu korban pulang dari sekolah,tepatnya di depan SMP Negeri 2 Kepanjen agak ke selatan atau pojok (timur-selatan) luar pagar di hadang pelaku langsung dipukuli hingga babak belur ".

Masih keluarga korban menambahkan pada Awak media " saya sangat kaget ,menyesalkan atas kejadian itu, ko bisa jaman sekarang main pukul seperti itu hingga anak saya luka lebam dimuka berdarah-darah sampai harus tak bawa ke puskesmas agar segera mendapatkan pertolongan medis.
Kami orang bodoh dan tidak sekolah ,tapi ya jangan diperlakukan seperti itu dan dari pihak sekolah setelah 2 hari kejadian baru ada polisi datang untuk mengurus kejadian penganiayaan tersebut, terus mulai dari kemaren kemana ? ".

sedangkan dari Buntut panjang penganiayaan tersebut, sekolah mengeluarkan siswa kelas 7g an.Ayu warga Jalan Kauman Kepanjen yang merupakan adik dari pelaku .

Menurut Dr.H.Didik M selaku Sekda Kabupaten Malang sewaktu di hubungi awak media (16/2) malam lewat seluler menegaskan " kalau menurut saya, kalau masih dalam batas kewajaran anak-anak ,sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu dan peringatan pada yang bersangkutan, Nanti saya tindak lanjuti ". Pungkas Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. (Iwn)