Laporan : Iwan
Wartawan Tabloid FOKUS BERITA ONLINE
PASURUAN - Terkait laporan polisi nomor : /lp/VIII/2017/Jatim/Res.Pas/Sek.Tsr
tertanggal 14 September 2017 lalu dengan pelapor Nyoman warga Tosari kecamatan
Tosari Kabupaten Pasuruan yang bekerja sebagai ASN di Kecamatan Tosari
berbuntut panjang.
Pasalnya, isi dari Lp tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang diantaranya;
tidak adanya terlapor atau seseorang yang indikasi jadi tertuduh dalam Lp kasus
pencurian dirumah korban pasangan Nyoman dan Wayan .
Serta pada saat penjemputan saudara Karya jaya slamet (yahya) dirumahnya juga
terkesan dipaksakan ,karena tanpa adanya surat perintah dari Kapolsek atau
Penyidik sebagai dasar untuk meminta keterangan warga negara Indonesia yang
sedang tersangkut perkara pidana dan dalam proses Lidik .
Merujuk pada Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang management Penyidikan
huruf (h) Undang-undang RI no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik .angka 3
menyangkut ruang lingkup " Dalam penyusunan SOP ini,meliputi bidang
pelayanan,penegakan hukum terhadap masyarakat yang menjadi Konsumen dibidang
penyidikan (korban, saksi dan tersangka) akan memberikan informasi atau
keterangan pada penyidik (petugas reserse) maupun masyarakat yang meminta
bantuan perlindungan dan pengayoman dalam pembuatan keterangan kriminal ".
Selain itu, menurut ketentuan hukum (b) pasal 112 (1) KUHAP yang mengatur tata
cara pemanggilan tersangka dan saksi dengan menggunakan surat panggilan syah
yang menyebutkan secara jelas serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
Dan ditambah Perkap RI no.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian
penanganan perkara pidana dilingkungan polri pasal 4 (4) terhadap penyidik yang
melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kewenangan harus dikenakan tindakan
Koreksi dan diterapkan sanksi administrasi atas tindakan pelanggaran yang
dilakukan secara proporsional.
menurut Kanit Reskrim Polsek Tosari Dwi Cahyono sewaktu ditemui beberapa
wartawan di Mapolres Bangil Pasuruan ruang unit III Tipikor (4/12). Kenapa
karya jaya slamet (yahya) mau dijemput anggota polsek Tosari an.Harioto,
Nyoman,Made dirumahnya untuk dibawa ke polsek kalau memang anggota tidak
membawa surat perintah untuk itu, kan bisa menolak ...! Sedangkan saya memang
waktu itu tidak ada ditempat.
Selanjutnya, yang menjadi dasar karya jaya slamet dijemput untuk dimintai
keterangan adalah, saudara Nyoman (pelapor) pernah melihat yahya nama panggilan
karya jaya slamet memakai Hp dengan merk yang sama saat berpapasan dijalan dan
masih menurut Kanit Reskrim Polsek Tosari jikalau HP milik nyoman tersebut
sewaktu beli dulu di saudara Dedik tukang servis atau penjual Hp setempat.
Dan dalam perkara ini, sebetulnya Jaya tidak ada kaitan, cuma karena punya Hp
yang sama dengan korban pencurian tersebut.serta pada saat dimintai keterangan
kurang lebih 2 jam dan Hp yang bersangkutan kami sita sekitar satu minggu.
Sedangkan yang menjadi saksi pelapor adalah sugeng (towo) 39 tahun seorang
sopir. Untuk memulihkan nama baik Yahya, kami akan mengadakan pertemuan antara
Nyoman (pelapor) dengan Karya jaya slamet yang merasa dirugikan dengan adanya
perkara ini serta pihak desa juga warga dalam waktu dekat .Pungkas Dwi Cahyono
pada wartawan.
Perkap no.12 tahun 2009 huruf (c) yang mengatur tentang pelaporan
"bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku ,bilamana
pernyataan atau keterangan yang dituangkan dalam Laporan Polisi (LP) ternyata
dipalsukan dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fitnah".
Saya dan keluarga besar di Tosari menunggu janji Kanit Reskrim tersebut untuk
memediasi di kantor Polsek Tosari dan kalau tidak terlaksana, saya akan
melanjutkan laporan ke penyidik polres maupun polda perkara yang sudah
mencemarkan nama baik keluarga. Tegasnya (Team).