Jumat, 01 Desember 2017

Pencemaran Nama Baik, Enyoman/Wayan Tlogosari mau dilaporkan Polres Pasuruan




PASURUAN - Terkait kejadian kehilangan barang berupa Ponsel dan uang senilai 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) milik keluarga Enyoman seorang pegawai kecamatan Tosari dan istrinya an.Wayan seorang bidan desa .
Berawal dari kejadian bulan September 2017 tersebut, Enyoman warga dusun Tlogosari Desa Tosari membuat laporan ke polsek Tosari Kabupaten Pasuruan yang isi dari laporan tersebut, melaporkan tetangganya an.yahya /Karya Jaya Slamet warga setempat Rt/Rw 002/004 yang dituduh sebagai pelaku pencurian dirumah korban.

Akibat dari laporan tersebut, pihak Polsek Tosari jam 2 siang tanggal (17/9) beranggotakan tiga personel an.Harioto, Nyoman dan Made datang ke rumah terlapor yahya /Karya Jaya Slamet dengan tujuan menjemput untuk dimintai keterangan terkait kejadian pencurian di rumah Wayan .
Setelah dimintai keterangan sekitar 3 jam, Yahya diperbolehkan pulang oleh penyidik polsek Tosari dan Ponsel terlapor disita untuk BB.

Dampak dari tuduhan Wayan dan Nyoman tersebut, hingga berlanjut pelaporan ke Polsek setempat walaupun pada ahirnya saya diperbolehkan pulang karena kurang alat bukti untuk menjerat saya ,tapi nama keluarga besar saya tercemar di desa dan sejak kejadian itu, setiap dua hari sekali ,saya mendatangi polsek Tosari untuk menanyakan tentang ponsel yang disita tersebut serta ke Desa karena bagaimanapun Kades adalah orang tua bagi warganya.

Dan itu berlangsung hingga 12 hari ,baru dikembalikan .saat itu pernah juga saya berkata pada Kanit karena saking jengkelnya "bagaimana dengan nama baik saya yang tercemar gara-gara hal ini, kalau memang saya terbukti bersalah ,saya mau dipenjara sekarang . Masalahnya saya tidak terbukti bersalah dan saya minta nama baik saya dibersihkan " .

Selain itu, menurut Yahya /Karya Jaya Slamet sewaktu ditemui wartawan Rabu (21/11) menjelaskan "Saya betul-betul merasa dirugikan dengan laporan Wayan dan Nyoman tersebut, ini permasalahannya sudah menyangkut pencemaran nama baik ,padahal kami sudah bertetangga puluhan tahun dan tidak pernah terjadi apa-apa ,sampai pernah isteriku mau berobat pada bu Nyoman dua kali serta dijawab obatnya habis ,masya orang tenaga kesehatan yang sudah pernah di sumpah profesi bisa seperti itu ".

Saya juga pernah menghubungi kanit lewat ponselnya untuk meminta perlindungan hukum dan dijawab oke ' serta dari anggota polsek pernah mengusulkan agar dimediasi ,tapi Wayan/Enyoman tidak punya itikad baik untuk datang dan hingga sekarang tidak pernah terjadi mediasi.

Saya ini orang bodoh ,tapi tolong jangan dipermainkan secara hukum dan nama baik saya dipulihkan, karena kuatir dengan kejadian itu pekerjaan saya terganggu dan kalau wayan /Enyoman masih begitu, saya mau melapor dengan pasal 310 ayat 1 KUHP "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Di ancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan penjara ' ke Mapolres setempat" . Pungkas nya.

Sedangkan terkait hal tersebut, saat Kanit Reskrim Polsek Tosari Pasuruan di hubungi via ponsel oleh wartawan (30/11) tidak bisa. (Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar