BANYUWANGI - Akhirnya M. Yunus Wahyudi
(43) warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur 'menghadap' di ruang pidana umum (Pidum) Satreskrim
Polres Banyuwangi, Jumat (17/11/17) sekitar pukul 15.15 WIB.
Aktivis yang dikenal kontroversi itu
berangkat dari Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember bersama tim
Resmob Polres Banyuwangi sekitar pukul 13.00 WIB.
Keterangan Kasatreskrim AKP. Sodik
Efendi melalui Kanit Pidum Ipda. M. Lutfi, pihaknya sudah melakukan pencarian
terhadap M. Yunus Wahyudi pasca dilayangkannya surat panggilan ke 1, ke 2
hingga ke 3 yang tidak dipenuhi kedatangan pria yang juga ketua Forum
Solidaritas Banyuwangi (FSB). Karena tidak juga datang memenuhi panggilan,
akhirnya Satreskrim dibarengi menurunkan beberapa anggota Resmob, hingga
berhasil 'ketemu' di sebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo,
Jember.
"Setelah berhari-hari kami
menyanggong, akhirnya ada petunjuk jika saudara M. Yunus Wahyudi sedang berada
disebuah warung makan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo sekitar pukul 13.00 WIB.
Lalu kita ajak pulang ke Banyuwangi menghadap ke Polres," papar Ipda. M.
Lutfi yang sebelumnya sebagai Kanitreskrim Polsek Cluring ini.
Usai dilakukan pemeriksaan diruang Pidum
Satreskrim Polres Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi resmi ditahan dan harus menginap
di ruang tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi.
"Resmi kita tahan dengan jeratan
pasal 45 a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI
No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman
hukumannya maksimal 6 tahun dan maksimum denda 1 miliar," jelasnya.
Sementara M. Yunus Wahyudi kepada media
ini mengaku sebenarnya memang hendak pulang dan menghadap ke Pidum Satreskrim
Polres Banyuwangi.
"Karena kebetulan kita bertemu
dengan kawan2 Resmob di warung makan Nusantara Sempolan Silo, ya kita
bareng-bareng pulang dan menghadap ke ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi.
Jadi saya ini tidak ditangkap mas," ujar Yunus.
Sebelumnya, M. Yunus Wahyudi warga Dusun
Kaliboyo RT 03 RW 03 Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, dilaporkan oleh
pengurus PCNU dengan delik pencemaran nama baik dan UU ITE di Polres Banyuwangi
pada 25.September 2017. Kendati belakangan sudah sempat terjadi perdamaian
antara M. Yunus Wahyudi dengan H. Nanang Nur Ahmadi dari pengurus PCNU
Banyuwangi, namun proses hukumnya tetap berjalan. (*)
Caption : M. Yunus Wahyudi saat
menjalani penyidikan di ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar